Tribatanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas telah berupaya untuk mengurangi kemacetan jalan, dengan melakukan tanggal ganjil genap.
Adapun sistem tanggal ganjil genap untuk mengurangi operasi angkutan batubara yang melintas, sehingga bisa mengurangi kemacetan jalan.
Sementara itu, pada sistem tanggal ganjil genap, masih saja kedapatan, angkutan batubara melanggar aturan. Kendaraan tidak boleh beroperasional dan masuk ke dalam kantong parkir melainkan parkir pada bahu jalan serta keluar kantong parkir tidak sesuai dengan jam operasional masih coba mencari kesempatan jalan di siang atau sore hari.
Baca Juga: Sebanyak 18 Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Penganiayaan Santri di Kuningan
“Hal ini juga menghambat arus lalu lintas yang digunakan masyarakat di jam-jam sibuknya sehingga menimbulkan perlambatan,” ujar, Dirlantas Polda Jambi, Kombes. Pol. Dhafi, S.I.K., M.Si, dilansir dari kabarjambikito, Rabu (06/12/12).
Dirlantas Polda Jambi, menyampaikan, jika semua itu tidak bisa dibenahi dalam beberapa waktu dekat kita akan kembali menutup mobilisasi angkutan batubara pada ruas jalan umum demi kepentingan masyarakat pemakai jalan.
Diakhir kesempatan ia juga mengungkapkan bahwa mengingat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jangan sampai kemacetan terjadi dan mengganggu masyarakat khususnya yang merayakan Natal dan Tahun Baru.
(fa/pr/nm)