Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kapolda Jambi Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., langsung memerintahkan jajarannya untuk pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Instruksi ini, menyusul pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, di wilayah Indonesia. Senin, (05/09/22).
Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., menjelaskan, seluruh jajaran di Polda Jambi telah dikerahkan untuk mengatur pengaman di seluruh SPBU.
"Kapolda Jambi memandang, langkah ini perlu dilakukan, agar semua tetap tertib. Selain itu mencegah adanya spekulan yang melakukam penimbunan," jelas Kabid Humas Polda Jambi.
Seperti diketahui, kenaikan BBM bersubsidi langsung berlaku siang ini, Sabtu, 3 September 2022.
Kenaikan harga BBM tersebut langsung di umumkan pada konferensi pers yang dihadiri oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif.
"Hari ini, 3 September 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi, antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian solar subsidi dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter," ungkapnya.
Tak hanya itu, Pertamax juga ikut mengalami kenaikan
"Pertamax nonsubsidi Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter," tambahnya.
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral menuturkan kebijakan penyesuaian atau kenaikan harga ini berlaku setelah satu jam diumumkan.
"Ini berlaku satu jam sejak diumumkan penyesuaian saat ini. Jadi, berlaku pukul 14.30 WIB," tutupnya.