Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Jajaran Kepolisian bakal memeriksa TR, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.
Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini, meyakinkan proses penyidikan berjalan profesional sesuai hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," terang Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman di Kota Bandung, Minggu (02/01/21).
Kombes Pol. Arief Rachman menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Arief juga memastikan penyidik akan bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Perwira Menengah Polda Jabar.
Polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman TR, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.
Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian diduga berada di wilayah jawa Barat.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.