Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jabar akan menindak tegas para pedagang yang sengaja menimbun minyak goreng, di tengah banyaknya keluhan masyarakat atas kelangkaan komoditas itu dipasaran. Ancaman pidana bakal dikenakan terhadap para penimbun tersebut.
"Kami akan monitor (jika ada aksi timbun minyak goreng)," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Minggu (30/1/2022).
Kabid Humas menjelaskan bahwa pihaknya tak segan-segan melakukan pendalaman dan pemeriksaan jika di lapangan ada pedagang yang melakukan penimbunan minyak goreng oleh pedagang. Pihaknya pun mengimbau, para pedagang memahami kebutuhan masyarakat akan bahan pokok seperti minyak goreng.
"Jika ada yang menimbun dengan tujuan keuntungan dan cara melanggar aturan sudah pasti ada pidananya dan akan kita proses," pungkas Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Diberitakan sebelumnya, Kadin Disindag Kota Bandung Elly Wasliah memastikan suplai minyak goreng di Kota Bandung dipastikan aman. Kendati harga tinggi, namun terpantau tidak ada kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Di Kota Bandung aman, minyak goreng tersedia. Enggak ada kelangkaan," kata Elly Wasliah kepada MPI, Minggu (30/1/2022).
Menurut dia, kepastian adanya stok setelah dia melakukan pengecekan ke sejumlah toko modern dan distributor. Sementara, pemerintah pusat sendiri telah memastikan suplai minyak goreng ke beberapa daerah. Bahkan, pemerintah menjamin harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.