Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dalam Pelaksanaan KRYD

22 July 2025 - 12:30 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Babel. Polda DIY melakukan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II, Polda DIY berhasil mengamankan sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai tempat di wilayah hukum DIY pada Senin (21/7/25)

Barang bukti yang berhasil disita berasal dari berbagai jenis, yakni:
- 982 botol miras golongan A
- 915 botol golongan B
- 130 botol golongan C
- 272 botol miras oplosan
- serta 39 botol arak Bali

Operasi ini merupakan langkah preventif dari Polda DIY dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan atau kegiatan masyarakat dalam skala besar.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah DIY.

"Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras," ungkap Kombes Pol Ihsan.

Kombes Pol Ihsan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengonsumsi miras ilegal, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta.

(pt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment