Polda DIY Berhasil Bongkar Kasus Peretasan Email Bisnis Jaringan Internasional

6 September 2021 - 12:42 WIB
Tribratanews.polri.id - Yogyakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Diy berhasil mengungkap tindak pidana Siber dengan modus operandi Business Email Compromised (BEC). Kasus ini bermula adanya dugaan akses ilegal berupa peretasan terhadap surel atau email milik perusahaan PT Pagilaran yang digunaakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri.

Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom mengatakan bahwa pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli dengan tujuan mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku. Sindikat kejahatan ini melibatkan beberapa pihak dan bersifat jaringan internasional. Kejahatan siber ini dikenal dengan nama modus operandi Business Email Compromised (BEC).

"Dengan Korban yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta," terang AKBP Roberto Gomgom didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yulianto.

Direskrimsus Polda DIY mengatakan, PT Pagilaran bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan melakukan hubungan usaha dengan pihak asing yaitu Good Crown Food/Global Tea, Ltd beralamat di Kenya Afrika sejak Maret 2020. Pada 11 Januari 2021, korban mendapatkan konfirmasi bahwa Good Crown Food/Global Tea, Ltd telah membayarkan invoice yang dikirim melalui alamat surel yang berbeda dari korban.

"Mengetahui setelah melihat terusan surat elektronik Good Crown Food/Global Tea, Ltd, melaksanakan transaksi dengan email yang berbeda. Yaitu alamat email asli korban ekspor(dot)pagilaran(at)gmail(dot)com berubah menjadi ekspors(dot)pagilaran(at)gmail(dot)com (adanya penambahan karakter huruf s)," tutur Perwira Menengah Polda DIY.

Adapun total kerugian yang dialami korban, sebesar Rp1,4 miliar atas penjualan teh curah sebanyak 21,2 ton. Setelah menerima laporan, Ditreskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan dan analisa digital forensik terhadap alamat surat elektronik milik korban, dan saksi di Good Crown Food/Global Tea, Ltd di Kenya Afrika.

"Penyidik menemukan adanya dua akses ilegal ke email korban sesuai dengan terjadinya peristiwa BEC yakni pada tanggal 10 November 2020 sekitar 19.59 UTC, dan dan kedua pada tanggal 23 November 2020 sekitar 13.19 UTC," terang mantan Wadireskrimsus Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan tersebut, MT dikenakan pasal Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Share this post

Sign in to leave a comment