Polda DIY Berhasil Amankan Lima Tersangka Terkait Kasus Narkoba

5 January 2022 - 13:25 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Yogyakarta. Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis ganja. Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika itu.

"Pengungkapan ganja dengan barang bukti berhasil diamankan seberat 7,573 kilogram ini termasuk besar di Yogyakarta," Kasubid Penmas Polda DIY, AKBP Verena di Mapolda DIY pada Rabu (05/01/22).

Para tersangka tersebut terdiri dari RD (24) asal Medan, DD (18) asal Sleman, BM (19) asal Deli Serdang, MA (51) asal Bandung, dan AS (38) asal Bogor. Para tersangka tersebut ditangkap di tempat terpisah.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa ganja dari pelaku masing-masing dari RD seberat 3.560 gram. Lalu dari DD ganja seberat 2.100 gram dan 10 puntung ganja 4,56 gram.

Kemudian dari tersangka BM petugas menyita 4 puntung ganja 1,79 gram. Lalu dari MA berupa paket ganja berat total 1.347 gram dan dari tersangka AS berupa paket ganja berat total 565 gram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa ganja tersebut tadinya diduga akan diperuntukkan saat pesta natal dan tahun baru. Namun saat peredarannya di Yogyakarta, tersangka keburu ditangkap aparat.

"Rencananya mau digunakan untuk nataru. Rencana tersangka sebetulnya tidak hanya pingin ke Jogja tapi sampai ke Bali cuma sudah berhasil menghentikan di Jogja," tutur AKBP Bakti Andriyono

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY mengatakan ganja tersebut sejauh ini dipasarkan dari Medan ke Bogor, Bandung dan juga Yogyakarta. Adapun pemasaran tersangka melalui pertemuan dengan pembeli secara touring.

"Sebetulnya mau sampai ke Bali. Kebetulan tersangka ini adalah petualang jadi punya hobi touring jadi sebagai sesuatu marketing," jelas Perwira Menengah Polda DIY.

Share this post

Sign in to leave a comment