Tribratanews.polri.go.id - Yogyakarta. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan mengawasi penyaluran minyak goreng dari Kementerian Perdagangan RI mulai dari distributor hingga level agen di provinsi ini.
Kapolda DIY Irjen. Pol. Drs. Asep Suhendar, M.Si., menyatakan, Polda DIY siap mengawasi pendistribusian minyak goreng. Asep Suhendar menuturkan, pihaknya juga telah melakukan kerja pemantauan lewat Satgas Pangan yang ada.
"Polda DIY siap melaksanakan perintah kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng. Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari Kementerian Perdagangan RI. Data akan selalu di update oleh jajaran satgas pangan DIY," kata Kapolda DIY.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto menuturkan, pada awal Maret, khususnya pada periode 5-12 Maret 2022, minyak goreng kemasan yang terdistribusi di kabupaten/kota mencapai lebih dari 1,25 juta liter.
"Rinciannya sebagai berikut, Kota Yogyakarta sebanyak 355.246 liter. Kemudian, Kabupaten Sleman sebanyak 530.565 liter. Sedangkan, Kabupaten Bantul sebanyak 300.699 liter, Kulon Progo sebanyak 24.000 liter dan terakhir Kabupaten Gunungkidul sebanyak 45.388 liter," ujar Kabid Humas Polda DIY, Selasa (15/3/2022).
Mantan Kapolres Sleman itu mengatakan, pihaknya juga mengawasi beragam praktik distribusi, penimbunan dan jual-beli yang merugikan konsumen.
Dengan demikian kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen. Potensi pelanggaran minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng.
Kabid Humas Polda DIY menegaskan, upaya pengalihan tujuan distibusi juga bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu.
"Misalnya migor yang seharusnya didistribusikan untuk kepentingan konsumsi masyarakat tetapi dialihkan untuk industri," pungkas Kabid Humas Polda DIY
Polda DIY Awasi Distribusi Minyak Goreng Hingga Tingkat Agen
16 March 2022 - 21:21
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment