Polda Bengkulu Fokuskan Penerapan Tilang ETLE

26 October 2022 - 13:11 WIB
Foto : (ntmcpolri.info)

Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Polda Bengkulu mengungkapkan akan mengutamakan penerapan ETLE (Elektronic Trafic Law Enforcement)kepada pelanggar lalu lintas baik itu yang bersifat Statis maupun Mobile

Hal itu sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang Polisi lalu lintas di seluruh Indonesia melakukan tilang manual dan akan memaksimalkan ETLE dalam penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, mengatakan, bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis hanya akan diterapkan ETLE Mobile. Saat ini Direktorat Lalu lintas telah berkoordinasi dengan polres jajaran untuk penggunaan ETLE Mobile dengan memberikan teguran kepada pelanggar.

“Mulai kemarin tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh anggota Lalu lintas dan hanya penerapan ETLE.” ungkap Kabidhumas seperti dilansir dari NTMCPolri.info, Selasa (25/10/22).

Kombes. Pol. Sudarno menjelaskan saat ini ETLE statis baru terpasang di 1 titik menyusul pemasangan 8 titik ETLE di Kota Bengkulu, salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu.

Baca juga : Polda Sumsel Kedepankan e-Tilang, Tilang Manual Tetap Berlaku

Sedangkan ETLE Mobile dilakukan petugas di lapangan dengan menggunakan telepon genggam yang terhubung dengan sistem posko pemantau Direktorat Lalu lintas Polda Bengkulu.

“Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar.” terang Kabidhumas.

Kombes. Pol. Sudarno menambahkan, bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke direktorat lalu lintas atau langsung membayar BRI.

“Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak.” jelas Kabidhumas.

Kabidhumas mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas walaupun polisi tidak melakukan penindakan secara manual karena polisi akan tetap melakukan penindakan melalui ETLE.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment