Polda Banten Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Obat Daftar G

9 November 2020 - 13:32 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Serang. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda Banten) menggelar Press Conference hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan obat daftar G di wilayah hukum Polda Banten bertempat di lobby gedung utama Mapolda Banten.

Kegiatan press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen. Pol. Drs. Fiandar didampingi oleh Diresnarkoba Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro S.H.,S.I.K.,M.Si., Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P.,S.I.K.,M.H., serta dihadiri oleh BPOM Banten Banten, Dinkes Banten Banten, MUI Prov Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dalam kurun waktu bulan Januari sampai sengan Oktober 2020. Dari hasil pengungkapan tesebut polisi mengamankan sebanyak 370. 430 butir obat-obatan terlarang seperti Hexymer dan Tramadol.



Kapolda Banten menjelaskan bahwa modus para pelaku ini biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak anak funk dan pengamen.


"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yg sedang kami kembangkan," jelas Jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda Banten menjelaskan bahwa penjualan penyalahgunaan obat-obatan ini, ada tiga kategori, dimana para bandar biasa membeli 10 ribu butir ke pabriknya, pengendar membeli 3-10 ribu butir ke bandar dan pengecer membeli ratusan hingga 3 ribu butir.



“Harga Rp 5-10 ribu, kalau dengan resep hanya Rp 3 ribu, karena basanya pelaku meminumnya hingga tiga butir. Maka itu, ini harus ditingkatkan mengawasi perkembangan perilaku anak," jelas Kapolda Banten.


Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment