Polda Banten dan Pemerintah Relokasi Sementara Warga Terdampak Radiasi Cesium-137 di Serang

14 October 2025 - 09:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id Jakarta. Polda Banten Bersama Pemerintah Provinsi Banten menegaskan keseriusan dalam penanganan kasus radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dengan memastikan keselamatan warga yang tinggal di zona merah melalui relokasi sementara yang layak dan tepat sasaran.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki usai sosialisasi perilaku hidup bersih sehat (PHBS) pada lingkungan terpapar pencemaran, di Kantor Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten Senin menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan proses evakuasi warga terdampak.

“Kami berharap, terutama dalam waktu dekat, masyarakat yang tinggal di titik zona merah bisa dievakuasi sementara. Pendataan harus betul-betul akurat, siapa yang harus meninggalkan tempat, bagaimana kebutuhan tempat tidurnya, kamar mandinya, MCK, hingga transportasi untuk bekerja atau sekolah,” ujar Kapolda, Senin (13/10/2025).

Ia mengungkapkan, tiga lokasi telah disiapkan sebagai tempat relokasi sementara, yaitu Balai Latihan Kerja (BLK), Gedung PGRI, dan Wisma Bhayangkara. Fasilitas tersebut, katanya, akan digunakan hingga proses dekontaminasi wilayah selesai dilakukan.

“Kalau ada 100 kepala keluarga yang dievakuasi, jumlah anak-anak sekolah harus dihitung, dan transportasi mereka ke sekolah harus disiapkan. Dinas Pendidikan harus hadir,” ujar Kapolda.

Ia juga menegaskan agar relokasi tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga. “Kalau ditempatkan di Kota Serang, berarti harus ada transportasi setiap hari, bisa dengan bus atau truk. Mereka tidak boleh kehilangan akses ke tempat kerja,” pungkas Kapolda.

Ia menambahkan bahwa kasus radiasi Cikande telah menjadi perhatian nasional bahkan internasional.

Kapolda berharap penanganan kasus dapat tuntas sebelum Ramadhan. “Kalau bisa sebelum Ramadhan sudah selesai, supaya masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Ini penting agar kita semua bisa fokus, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pemerintah telah memetakan wilayah terdampak menjadi dua kategori, yakni zona merah dan zona kuning.

“Kita sudah bisa memetakan wilayah-wilayah yang masuk zona merah dan zona kuning. Antisipasi dan langkah-langkah yang harus dilakukan juga sudah tersusun. Masing-masing permasalahan ditangani oleh pihak yang berkompeten,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, tim gabungan yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, kementerian, dan aparat penegak hukum telah menangani sumber bahan berbahaya dan melakukan proses dekontaminasi.

“Target kami, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, setelah lebih dari dua bulan ini, pemerintah bisa mengumumkan bahwa wilayah ini semuanya aman,” katanya.

Menurut Gubernur, peristiwa radiasi di Cikande menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kolaborasi lintas lembaga.

“Ini adalah bentuk kolaborasi yang menunjukkan bahwa kita bangsa besar. Kita bisa mengatasi permasalahan ini bersama-sama. Kita punya ahlinya, kita punya alatnya, dan kita punya seluruh sumber dayanya untuk mengatasinya,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan skema relokasi sementara bagi warga terdampak paling parah, dengan mempertimbangkan kelayakan tempat dan kesinambungan aktivitas warga.

“Ada beberapa rencana relokasi sementara sampai proses dekontaminasi selesai. Pak Kapolda sudah menyiapkan tempat, Ibu Bupati (Kabupaten Serang) juga menyiapkan tempat, dan Pemerintah Provinsi Banten insya Allah akan menyiapkan tempat juga,” tutup Gubernur.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment