Polda Bali Tindak 226 WNA Sepanjang 2024

31 December 2024 - 16:15 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyebutkan sebanyak 226 warga negara asing (WNA) ditindak kepolisian karena terlibat tindak kejahatan sepanjang 2024 di Pulau Dewata.

"Tahun 2024 tercatat sebanyak 226 orang warga negara asing ditangkap karena terlibat sebagai pelaku tindak pidana umum, khusus, dan narkoba," ujar Kapolda, Selasa (31/12/24).

Kapolda menyatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2023, di mana pada tahun lalu tercatat 194 orang WNA menjadi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polda Bali.

Kejahatan yang dilakukan WNA di Bali tersebut bervariasi dari tindak pidana umum, khusus, siber dan narkoba. Dari jumlah tersebut, WNA yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana di Bali adalah warga negara Amerika Serikat.

Dari data yang disampaikan oleh Kapolda Bali, sebanyak 34 orang WNA AS yang terdiri 14 masuk kategori pidana umum, sedangkan sisanya 20 orang terlibat kejahatan narkoba.

Setelah Amerika Serikat, warga Australia menjadi yang terbanyak kedua dengan 32 warganya ditindak pidana di Bali. Sebanyak 17 warga negara Australia melakukan tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan. Sementara lainnya terlibat peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, warga negara Rusia menempati peringkat ketiga di mana 28 orang yang menjadi pelaku tindak pidana. 20 orang di antaranya menjadi pelaku tindak pidana umum sementara sisanya terlibat tindak pidana narkotika.

Kemudian warga Inggris sebanyak 25 orang dan Jerman 12 orang. Pada tindak pidana Siber, tiga orang WNA Filipina ditangkap Polda Bali selama 2024.

"Selain itu, Polda Bali juga mencatat 228 orang WNA menjadi korban tindak pidana selama berada di Bali pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, korban tindak pencurian biasa menjadi yang terbanyak dengan 41 korban," tutup Kapolda.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment