Polda Bali Siapkan 30 Lokasi Penyekatan di 9 Kab/Kota Selama Masa PPKM Darurat

9 July 2021 - 11:37 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Denpasar. Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyelenggarakan giat sekat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 30 titik menyeluruh di wilayah Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menjelaskan bahwa dalam daftar giat ops sekat Polda Bali dipaparkan terdapat 30 titik lokasi penyekatan yang tersebar di 9 kabupaten/kota wilayah hukum Polres/ta di Bali yang sudah dipetakan sesuai dengan kondisi mobilitas penduduk.

Untuk Wilayah Kota Denpasar, akan dilakukan penyekatan di Jl Gunung Sanghyang (Polresta), Pos Sekat Umanyar (Porlesta), Pos Sekat Biaung (Polresta), Jl Gatsu barat – Kebo Iwa (Polda), Jl teuku Umar Barat – Gunung Salak (Polda), Jl Sunset Road Barat – Dewi Kunti (Polda) dan Tohpati (Polda).

Kemudian untuk Kabupaten Badung, titik penyekatan akan dilakukan di Pintu Masuk Terminal Mengwi dan Simpang Wiros.

Wilayah Kabupaten Gianyar, titik penyekatan dilakukan di Pos Masceti, Pos Batubulan, Pos Payangan, Pos Tampak siring, Pos tegalalang dan Pos ubud. Kabupaten Buleleng, penyekatan akan dilakukan di Labuan Lalang, Pos Pancasari, Pos tajun Kubu Tambahan, Pos Tejakula, Pos Celukan Bawang, Pos Sangsit.

Selanjutnya,untuk di Kabupaten Jembrana titik penyekatan akan dilakukan di Pos Gilimanuk Masuk, Pos Gilimanuk Keluar, Pos Terminal Jembrana, Pos Gajah Mada, Pos Hasanuddin. Untuk Kabupaten Tabanan penyekatan dilaksanakan di Pos Adipura dan Pos Jalan Pahlawan.

Kabupaten Bangli, titik penyekatan digelar di Pos sekat catur kintamani, Pos sekat bunutin bangli, Pos sekat taman susut, Pos sekat bangbang tembuku.

Kabupaten Klungkung penyekatan dilakukan di Pos Sekat Gua lawah, Pos Sekat Lepang, Pos Sekat Dermaga Kusamba, Pos Sekat Toya Pakeh dan Kabupaten Karangasem, titik penyekatan dilakukan di Pos Sekat pelabuhan padangbai, Pos Polsek Padangbai, dan Pos Yeh Malet

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan di pos penyekatan tersebut, akan di cek identitas (KTP, Kartu Vaksin dan Surat keterangan kepentingannya). Dan untuk jam pelaksanaan di pos penyekatan dibagi 2 shif, dimana penyekatan pagi 06.30 – 11.00 Wita, dan malam 20.00 – 23.00 Wita.

"Bagi masyarakat yang hari ini masih berada di Denpasar dan akan kembali ke daerah asal akan dilaksanakan pengecekan secara KETET seperti (KTP, kartu vaksin dan Surat Keterangan dan alasan bepergian)," jelas Kabid Humas Polda Bali.

Share this post

Sign in to leave a comment