Tribratanews.polri.go.id - Pangkalpinang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar sejumlah pondok yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan tambang Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, Rabu (28/1/26). Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba dan kegiatan ilegal lainnya di lokasi tersebut.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban terhadap pekerja tambang sekaligus mendatangi pondok-pondok di kawasan Tanjung Bunga. Ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa lokasi ini sering dijadikan tempat konsumsi narkoba,” jelas Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol. Ronald F. Sipayung dikutip dari Antara.
Ia menyebut, dalam kegiatan tersebut pihaknya melibatkan Polresta Pangkalpinang serta unsur terkait, antara lain Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah setempat. Kombes Pol. Ronald menambahkan, pembongkaran pondok dilakukan agar lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penertiban, ujarnya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba, seperti pipet, bong, dan korek api. Temuan tersebut mengindikasikan lokasi tersebut telah lama dan berulang kali digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Peralatan konsumsi narkoba cukup banyak ditemukan. Kami menduga lokasi ini sudah sering dan cukup lama digunakan,” ujarnya.
(ay/hn/rs)