Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Perjudian Dalam Kurun Kurang dari 1 Bulan

29 April 2021 - 10:33 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Aceh. Polda Aceh melalui Ditreskrimum bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 55 kasus perjudian.  Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Sony Sonjaya,  melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy,  mengatakan bahwa perincian pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima sebanyak 55 laporan polisi. Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama kurun waktu kurang dari satu bulan yakni dari 1 hingga 26 April 2021. "Setidaknya ada 55 LP tersebut diungkap Polda Aceh bersama jajaran dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021,” kata Kabid Humas. Winardy menuturkan, dari kasus tersebut barang bukti yang diamankan adalah sejumlah uang sebesar Rp 54 juta. "Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang sebanyak Rp. 54,585,000," ujar Kabid Humas. "Terkait pengungkapan kasus perjudian ini, Kapolda Aceh menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah melakukan penindakan tindak pidana perjudian,” ucap Kabid Humas. Tak lupa, Kapolda menitipkan pesan kepada seluruh jajarannya agar tak berhenti menumpas penyakit masyarakat tersebut. "Kapolda Aceh juga mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat," tuturnya.

Share this post

Sign in to leave a comment