Tribratanews.polri.go.id. – Balikpapan. Ratusan personel TNI, Polri, BNPB dan Basarnas dan segenap jajaran dan sejumlah relawan kebencanaan mengikuti pelaksanaan Apel Konsolidasi dalam rangka kesiapsiagaan dan antisipasi bencana alam di Prov. Kaltim di Lapangan SPN Balikpapan.
Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si., memimpin langsung kegiatan Apel Konsolidasi dalam rangka kesiapsiagaan dan antisipasi bencana alam di Prov. Kaltim. Gubernur yang di dampingi Kapolda Kaltim bersama Pangdam VI/MLW mengatakan yang patut kita waspadai hampir semua bencana potensinya ada di Provinisi Kalimantan Timur.
“Apalagi BMKG telah mengingatkan terkait musim La Nina (Cuaca yang Extream) yang bisa menyebabkan panas tidak di perkirakan dan juga air yg tidak bisa tertampung yang dapat menyebabkan kebakaran, tanah longsor, angin puting beliung, walaupun di wilayah Kaltim boleh dikatakan relatif aman dari gempa bumi.” ujar Gubernur, Jumat, (20/11/2020).
Lanjutnya, untuk mengantisipasi kebakaran di wilayah Kaltim, saat ini pihak Polda Kaltim sudah memilik sistem Lancang Kuning untuk memonitoring dan mitigasi. Dari pemerintah Kaltim sangat mendukung upaya yang di lakukan oleh Kapolda.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., menegaskan bahwa perintah dari Mabes Polri tidak ada ijin untuk keramaian karena itu sangat berpotensi menyebabkan covid. Hal tersebut sudah kami koordinasi dengan Pak Gubernur dan Pangdam dan seluruh kepala daerah di Kaltim. Mengingat Menteri Dalam Negeri juga sudah mengintruksikan kepada seluruh kepala daerah, jadi hal ini menjadi pedoman dan harus kita taati bersama.
Kapolda Kaltim juga menambahkan bahwa, bagi yang melanggar protokol kesehatan akan di kenakan sanksi sesuai peraturan daerah dan bisa di kenakan pidana. Ada pasal nya, KUHP, UU wabah penyakit dan UU tentang karantina, itu lah dasarnya.
“Untuk kegiatan yang bersifat berkerumun, kami akan bertindak tegas untuk membubarkan kegiatan tersebut. Saya sudah minta restu dengan pak Gubernur dan pak Pangdam untuk dukungan nya, akan membubarkan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa karena jelas ada aturan nya,” tutup Kapolda Kaltim.