Pesepeda di Luar Jalur, Polda Metro Jaya Akan Berikan Sanksi Tilang

9 March 2021 - 11:29 WIB
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Polda Matro Jaya bakal menerapkan sanksi tilang terhadap pesepeda yang melaju di luar jalur. Kebijakan itu akan diberlakukan untuk menertibkan kendaraan pada jalurnya masing-masing yang sudah disediakan.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Rombongan itu tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan rombongan pesepeda itu dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas itu belum bisa diterapkan. Mengingat jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hingga saat ini masih dalam tahap uji coba.
"Kalau sudah diberlakukan permanen kita akan terapkan itu (sanksi tilang)," ujarnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya tetap mengimbau kepada pesepeda untuk tetap menaati peraturan berlalu lintas. Hal itu demi menjaga keselamatan pengguna jalan satu sama lainnya.

"Kita harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah," ujarnya.

(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment