Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Ubah Aturan Beban Guru Mengajar Menjadi 16 Jam Tatap Muka

22 July 2025 - 13:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), mengubah beban guru mengajar menjadi 16 jam tatap muka di kelas dalam seminggu. Ini melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail, mengatakan peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.

“Jadi pemenuhan 24 jam tatap muka dalam seminggu itu sekarang bisa dipenuhi dalam tugas pokok dan tugas tambahan lainnya, tidak hanya mengajar. Ya minimal beban mengajarnya jadi 16 jam tatap muka sekarang per minggu,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (21/7/25).

Dalam kesempatannya ia menjelaskan sisa 8 jam tatap muka yang belum terpenuhi dapat dipenuhi melalui tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

Temu Ismail, menambahkan 8 jam sisanya dapat diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial kemasyarakatan.

Sejalan dengan perubahan beban jam mengajar tersebut, pihaknya pun akan terus menggencarkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi bimbingan konseling (BK) dan pendidikan nilai kepada guru-guru.

Kemendikdasmen berupaya mendorong guru agar tidak hanya menguasai kemampuan pedagogik, namun juga mampu menjadi teman yang membimbing peserta didik untuk berkembang secara optimal dan berkarakter.

Dengan jam mengajar tatap muka yang dikurangi dan kewajiban untuk menguasai dua materi tersebut, Temu berharap para guru mampu membentuk kepribadian murid. Serta membantu mereka dalam menangani dan menyelesaikan berbagai masalah di luar praktik belajar dan mengajar.

Di samping itu, ia pun berharap guru dapat fokus mengajar dan membimbing murid hanya di satu sekolah dengan adanya perubahan beban jam mengajar tersebut. Karena guru tidak perlu lagi berpindah sekolah untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka.

Sebagai informasi, beberapa tugas tambahan yang bisa dilakukan para guru, antara lain menjadi Wakil kepala satuan pendidikan, Ketua program keahlian satuan pendidikan, Kepala perpustakaan satuan pendidikan. Lalu Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan, Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment