Perlu Diketahui Pedagang Online Wajib Lapor Data Transaksi ke BPS

2 November 2023 - 15:30 WIB
Foto: MMNEWS

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online diwajibkan melaporkan data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Data dan informasi yang dilaporkan termasuk jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut," ujar Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dilansir dari CNN, Rabu (1/11/23).

Pelaporan data oleh PPMSE nantinya dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform ini menawarkan empat pilihan moda; electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan machine to machine.

Baca Juga:  Ini Empat Barang yang Masuk Daftar Positif Impor Kemendag

"BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics," ujarnya.

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 dikeluarkan dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi digital sebagai akselerator perekonomian Indonesia.

BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 telah mencakup sekitar 183 juta penduduk. Dari jumlah itu,  16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Selanjutnya ia mengungkapkan pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dapat dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy).

Di akhir kesempatan ia berharap seluruh aktor dalam ekonomi digital dapat memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air.

(as/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment