Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merayakan Tahun Baru Imlek 2021 untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Hal itu karena perayaan Imlek saat ini berada di tengah pandemi Covid-19.
"Tentunya ini mudah-mudahan dan harus dipatuhi masyarakat karena situasi kekinian Pandemi Covid-19," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Jakarta, Kamis (11/2/21).
Masih dari keterangan Karopenmas, Kementerian Agama telah memberikan imbauan kepada seluruh Umat Konghuchu agar merayakan Imlek secara daring atau virtual. Hal tersebut bertujuan mencegah penyebaran virus Covid-19.
Lebih jauh Brigjen Pol. Rusdi menuturkan, polisi juga akan dikerahkan untuk melakukan penjagaan dan pengamanan di tempat ibadah yang merayakan Imlek.
"Dari Polri untuk kegiatan-kegiatan pengamanan khususnya Imlek," ungkap Brigjen Pol. Rusdi.
Dalam hal ini, pengamanan diserahkan kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) baik di Polda, Polres dan Polsek untuk melakukan penjagaan di titik-titik sentral.
"Tentunya perencanaan itu disesuaikan dengan kerawanan yang muncul pada kegiatan Imlek di wilayah. Artinya satuan kewilayahan dan Polri di dalamnya telah siap untuk mengamankan kegiatan Imlek tersebut," jelas Jenderal Bintang Satu itu. (ng/bq/hy).