Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai menerapkan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Pembaharuan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, M.Si., menyampaikan bahwa format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Selain itu, agar mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
"(Format baru SIM sudah berlaku dari) Juli 2024," ungkap Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, M.Si. Kamis (15/8/24).
Baca Juga: Guna Lancarnya PON Ke-21 di Sumut, Polisi Intensifkan Persiapan Personel
Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, M.Si. juga menyampaikan bagi para pemilik SIM lama, tidak perlu melakukan apapun dalam menanggapi perubahan tersebut saat ini. Pasalnya, penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan otomatis ketika melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
"Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru," jelasnya.
Dirregident Korlantas Polri juga menjelaskan d engan adanya pernyataan tersebut, perubahan nomor SIM sesuai dengan NIK KTP tidak harus dilakukan saat ini. Nantinya secara bertahap akan berubah ketika pengguna SIM akan memperpanjang masa berlaku.
Selain bermanfaat untuk mendukung pengguna SIM di luar negeri perubahan ini juga bertujuan untuk mempermudah pendataan. Sehingga, SIM akan menjadi setara seperti dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah," tutup Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, M.Si.
(pt/hn/nm)