Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap bahwa tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), dokter Priguna Anugerah Pratama, meracik sendiri obat bius yang digunakan untuk memperdaya para korban.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan, Priguna mengambil dan meracik obat tersebut dengan dosis di luar standar operasional prosedur (SOP). Hal itu dilakukannya tanpa pengawasan yang ketat dari rumah sakit tempat dirinya bertugas.
“Itu dari dalam (RSHS). Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya, jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis juga dia ukur sendiri,” jelas Kombes Pol. Surawan dikutip dari Antara, Selasa (10/6/25).
Kombes Pol. Surawan mengimbau pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius. Sehingga, tidak akan ada lagi peristiwa serupa terjadi
“Iya (harus dievaluasi),” ujarnya.
(ay/hn/rs)