Penyidik Kortastipidkor Batal Periksa Halim Kalla dan HYL Hari Ini

12 November 2025 - 10:47 WIB
Dokumetasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tersangka Halim Kalla, batal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Halim Kalla seharusnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto, Halim Kalla telah meminta penjadwalan ulang pekan depan pada Kamis (20/11/25). Selain itu, Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL) batal diperiksa dan bakal kembali dipanggil pada Selasa (18/11/25).

"Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan srt reschedule pekan depan," jelas Brigjen Pol. Totok saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/25).

Ia menambahkan, Halim Kalla selaku Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN) beserta Hartanto Yohanes tak dapat menghadiri panggilan kali in dengan alasan kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.

"Tanggal 18 November untuk yang HYL dan tanggal 20 November untuk HK karena alasan sakit," ujarnya.


(ta/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment