Penyelundupan 77.971 Benur kembali Digagalkan Ditkrimsus Polda Banten

11 June 2021 - 10:36 WIB
Tribratanews.polri.go.id. – Serang.  – Ditreskrimsus Polda Banten amankan pelaku tindak pidana perikanan di kawasan pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon provinsi Banten.


Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Joko Sumarno, S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.


”Ya benar, kami mengamankan ADS (33) warga Lampung Utara atas dugaan penyelundupan benih lobster sebanyak 77.971 ekor dengan jenis Mutiara 1.075 ekor dan jenis Pasir 76.896 ekor,” terang Dirreskrimsus.


Dirreskrimsus juga menjelaskan jika hal itu berawal adanya informasi dari anggota Lanal Banten.


“Kami mendapatkan informasi bahwa jaringan tersebut akan melakukan transaksi penyelundupan benih lobster dari Pulau Jawa yang akan menuju Pulau Sumatera. Kemudian pada saat dikawasan Pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon mendapati mobil yang membawa benih lobster kemudian diamankan di Lanal Banten dan diserahkan kepada kami,” tambahnya.


Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share this post

Sign in to leave a comment