Penyelidikan Kasus Pembobol BNI Maria Pauline, Polisi Temukan Fakta Baru

29 July 2020 - 09:24 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Penyelidikan kasus pembobol BNI Maria Pauline Lumowa kerja sama antara Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menemukan fakta baru, Selasa (28/07/20).

Fakta baru tersebut ditemukan setelah polisi memeriksa seorang saksi, guna mengetahui peran Maria dalam kasus ini.

"Saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL (Maria Pauline Lumowa)," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Melalui pemeriksaan tersebut, RK mengaku PT MT mencairkan letter of credit (L/C) sebesar 4.830 Euro, yang dikonversikan ke dolar pada 13 Juli 2003. Dana itu lalu ditransfer ke dua perusahaan, yakni PT. APB dan PT. OMI, atas perintah Maria selaku pemilik perusahaan.

"MPL ini merupakan pemilik perusahaan dengan kepemilikan saham melalui saudara kandung dan orang-orang kepercayaannya," jelas Brigjen Pol. Awi.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa Maria kerap menjadi pengambil keputusan dalam mengendalikan grup Gramarindo, yang terdiri dari delapan perusahaan.

"Grup Gramarindo sendiri telah mengajukan 40 slip LC ke BNI senilai 76,943 juta US Dollar, kemudian 56.114.446.50 Euro," tutur Karo Penmas.

Karo Penmas menyebutkan ada 40 slip LC yang diajukan ke BNI, dan tersebar di delapan perusahaan. Berikut daftarnya:
1. PT TCP ada lima LC
2. PT FK ada 2 LC
3. PT MUEI ada 9 LC
4. PT GMI ada 8 LC
5. PT BNK ada 7 LC
6. PT BSM ada 6 LC
7. PT FM ada 2 LC
8. PT MT ada 1 LC.

(ng/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment