Penyalahgunaan Senpi dan Amunisi Ilegal, Polisi Tangkap Pasangan Siri Asal Ponorogo

11 November 2025 - 10:00 WIB
beritajatim

Tribratanews.polri.go.id Ponorogo. Satreskrim Polres Ponorogo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) dan amunisi tanpa izin. Dua orang berstatus suami istri siri, masing-masing berinisial MWW (41) dan GY (45), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, diamankan setelah kedapatan menyimpan dan berniat memperjualbelikan senjata api ilegal.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang di wilayah Ponorogo yang tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Opsnal Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, di kawasan utara pintu keluar Terminal Seloaji, petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial MWW bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi aktif.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka MWW berniat menjual senjata api tersebut. Dia mengaku bahwa senjata dan amunisi itu merupakan milik suami sirinya, tersangka GY,” ujar, Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, dilansir dari laman beritajatim, Senin (10/11/25).

Setelah penangkapan MWW, polisi melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan GY di luar daerah. Tim Satreskrim Polres Ponorogo kemudian berhasil menangkap GY di salah satu hotel di Depok, Jawa Barat, dan langsung membawanya ke Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, GY mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang bernama Gatot, warga Ngawi, dengan harga Rp35 juta. Namun, hingga kini identitas dan alamat lengkap penjual masih dalam proses pendalaman.

“Kami masih mendalami siapa pemasok senjata api ini. Nama yang disebut tersangka akan kami telusuri, termasuk jaringan peredaran senpi ilegal lintas daerah,” jelasnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB), yakni satu pucuk senjata api laras pendek bertuliskan 18TH1940 dan 13 butir amunisi aktif bertuliskan 32 S&W Long M-M.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.

“Tidak ada alasan pribadi yang dapat membenarkan kepemilikan senjata api tanpa izin. Ini berbahaya bagi masyarakat dan menjadi ancaman keamanan,” tutupnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment