Penghapusan Data Kendaraan Berlaku 1 Maret 2023

19 January 2023 - 05:20 WIB
DDTC.news

Tbnews.polri.go.id - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penghapusan data kendaraan mulai 1 Maret 2023. Penghapusan diberlakukan terhadap kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun.

Baca juga : Korlantas Pastikan Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski digolongkan

"Kemarin kami sudah rapat dengan stakeholder terkait tentang mekanisme persiapannya. Jadi nanti akan kami berikan peringatan terlebih dahulu 3 bulan sebelum data kendaraan itu dihapuskan," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Rabu (18/1/23)

Menurutnya, jika kendaraan sudah dihapuskan datanya, maka polisi akan menindak apabila kedapatan masih berada di jalan. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk menyelesaikan pembayaran pajak sebelum penghapusan data kendaraan.

Ditambahkan Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Susana, pihaknya hingga saat ini memiliki data 4 juta kendaraan yang akan dihapuskan pajaknya. Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak itu berada di Pulau Jawa.

"Kami akan menyiapkan link yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek data kendaraannya," jelasnya.

(ay/af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment