Penerapan Protokol Kesehatan, Polri Terapkan Prinsip Ultimum Remidium

14 August 2020 - 16:18 WIB
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Penanganan terhadap pandemi Covid-19 di Indonesia terus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berbagai Langkah telah dilakukan oleh Polri khususnya dalam membantu mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan guna menghentikan laju penyebaran Covid-19.

Seperti dalam keterangan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., disampaikan penindakan hukum merupakan langkah terakhir terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kepolisian dalam hal penegakan hukum, menggunakan prinsip Ultimum Remidium. Penegakan hukum itu adalah fase yang paling terakhir," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Kamis (13/8/20).

Dalam hal ini, Karo Penmas Divhumas Polri menyampaikan akan terus mengedepankan teguran lisan maupuan tertulis bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun, serta protokol Kesehatan lainnya.

diketahu di dalam Inpers No. 6 Tahun 2020 sudah memuat sanksi-saksi atas berbagai pelanggaran diantaranya sanksi tertulis, baik bersifat denda administratif, pencabutan izin, dll.




(rz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment