Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Mabes Polri memastikan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penempatan anggota di luar struktur dilakukan atas pengajuan dari 17 kementerian/lembaga yang tertuang dalam perkap.
“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/non manajerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/25).
Hal itu mendasari ketentuan PP No 11 Th 2017 tentang manajemen PNS sesuai Pasal 153 diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat mengajukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” jelasnya.
Dasar aturan terkait kompetensi juga dijelaskan pada Pasal 147 yang dipertegas pada Pasal 148 tentang aturan Anggota Polri yang dapat menduduki jabatan ASN pada Kementerian/ Lembaga.
“Berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” ujarnya.
Kemudian untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya.
“Yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)