Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI terus melakukan upaya penanggulangan polusi dengan aktif menggencarkan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan memperluas kawasan rendah emisi.
"Ke depan ada pembatasan usia kendaraan dan memperluas kawasan rendah emisi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (8/5/24).
Baca Juga: KemenPPPA-MUI Tandatangani MoU Sinergitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kadis Syafrin berharap melalui dua Langkah itu, warga bisa beralih menggunakan transportasi publik.
Kemudian, pihaknya juga mengupayakan bisa mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan.
"Upaya kita mengimplementasikan pasal yang sudah ditetapkan khususnya terkait dengan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi," ujar Kadis Syafrin.
(ndt/hn/nm)