Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi karyawan atau pegawai dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan menyikapi perkembangan cuaca hingga beberapa hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengeluarkan surat edaran terkait WFH.
“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan 'Work From Home',” ujar Gubernur Pramono, Jumat (23/1/2026).
Tak hanya itu, Gubernur Pramono juga sudah mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran terkait PJJ atau "school from home" menyikapi adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir.
“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ungkap Gubernur Pramono.
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat serta mengurangi kemacetan lalu lintas.
Sebab, kata dia, apabila curah hujan tinggi, banjir hingga persoalan lalu lintas menjadi tak terbendung. "Saya yakin ini akan membuat proses belajar-mengajar di sekolah bisa tetap berjalan dengan baik,” ujar Gubernur Pramono.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku hingga 27 Januari mendatang. Namun apabila diperlukan, kebijakan tersebut akan diperpanjang.
Gubernur Pramono menyebutkan bahwa hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan maupun sekolah swasta yang ada di Jakarta.
(ndt/hn/rs)