Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Usai Gempa Melanda

29 April 2024 - 14:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Daerah Garut di Provinsi Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari imbas gempa magnitudo 6,2.

"Tanggap darurat kita di 14 hari, kemarin tanggal 26 sampai dengan 14 hari ke depan yang kita tetapkan," ujar Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana, Senin (29/4/24).

Keputusan ini diambil bersamaan dengan terjadinya beberapa bencana alam lain di Garut, termasuk longsoran tanah di Kecamatan Banjarwangi, pergerakan tanah di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet.

Baca Juga: Premier League, Mancester City Kalahkan Nottingham Forest 2-0

Sekda Nurdin menjelaskan, kejadian bencana alam di tiga wilayah sebelumnya itu, lalu gempa bumi, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penanggulangan secara keseluruhan.

Penetapan status itu sebagai dasar aturan untuk pemerintah daerah dalam menanggulangi dan mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam.

"Hari ini untuk terkait dengan proses 'recovery' terhadap kondisi masyarakat, maka kita dapat menggunakan dana BTT," ujar Sekda Nurdin.

Ia menambahkan seluruh jajaran Pemkab Garut maupun unsur lainnya dari berbagai instansi sudah bergerak untuk menanggulangi daerah yang terdampak bencana gempa bumi di Garut.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment