Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan surat edaran terkait pemberlakuan kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) pada akhir tahun ini. Sehingga, para aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dari mana saja pada 29-31 Desember 2025.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung aktivitas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Menko Perekonomian bilang dorong aktivitas ekonomi, maka diberikan arahan kedinasan yang fleksibel," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (18/12/25).
Ia mengatakan pada Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025) ASN bisa bekerja di dalam maupun di luar kantor.
Namun, ia juga menekankan seluruh ASN harus tetap memperhatikan kualitas dan profesionalitas layanan publik. Menurut dia, hal merupakan kewajiban kerja dari mereka.
Rini Widyantini, memastikan masyarakat juga bisa langsung melaporkan kepada pemerintah jika terjadi gangguan pelayanan publik. Terlebih, jika itu muncul saat ASN menjalankan mekanisme kerja fleksibel pada akhir tahun ini.
"Tentunya layanan publik berdampak langsung ke masyarakat yang dapat dilaporkan langsung," jelasnya.
Laporan disampaikan melalui laman www.lapor.go.id. Ia menegaskan ketentuan WFA pada akhir tahun ini berlaku untuk seluruh ASN di pusat dan daerah.
"Ini juga berlaku di lingkungan Mabes TNI dan Polri," tutupnya.
(fa/hn/rs)