Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah menambah jumlah insentif dan subsidi di sektor konstruksi dan perumahan. Tujuannya untuk penguatan kinerja sektor-sektor strategis, yang memiliki efek ganda pada perekonomian nasional.
Sebab, perekonomian nasional masih membutuhkan bantalan untuk mendorong pertumbuhan. Hal ini akibat kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu.
“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan. Selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Jumat (20/9/24).
Kepala Febrio melanjutkan, khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34 ribu unit. Kebijakan ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 34 ribu unit rumah. Sehingga MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166 ribu keluarga menjadi 200 ribu keluarga," terang Kepala Febrio.
Pemerintah juga telah memberikan insentif PPN DTP atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besaran insentifnya sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.
Insentif ini diberikan sebesar 100 persen, hingga Juni 2024. Pemberian insentif diperpanjang sebesar 50 persen sampai dengan Desember 2024.
Melalui PMK 61 Tahun 2024, pemerintah juga memberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen. Insentif itu mulai berlaku 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
"Dukungan fiskal tersebut telah mampu meredam kontraksi penjualan properti pada awal pemulihan pandemi. Penjualan properti mulai ekspansif pada Triwulan II dan III 2022, masing-masing sebesar 15,2 persen dan 13,6 persen," jelas Kepala Febrio.
Penjualan properti kembali terkontraksi di triwulan III 2023. Sehingga, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.
Kebijakan itu berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah dari Triwulan III-2023 hingga Triwulan IV-2024. Penjualan rumah tumbuh masing-masing sebesar 3,4 persen, 31,2 persen, dan 7,3 persen secara tahunan.
(ndt/pr/nm)