Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah akan memperpanjang pemberian relaksasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium hingga April 2024 mendatang.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut, perpanjangan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Relaksasi harga beras premium yang sebelumnya Rp13.900 ke Rp14.900 kita minta izin dan disetujui untuk diperpanjang satu bulan," ujar Kepala Arief, Selasa (19/3/24).
Ia menjelaskan, perpanjangan ini diperlukan untuk menjaga stok beras, terutama di pasar modern. "Ini supaya stok yang ada di market, terutama di modern market itu dan outlet itu terjaga mengenai relaksasi," jelas Kepala Arief.
Baca Juga: Kapolda Kalteng Minta Masyarakat Waspadai Aksi Curanmor
Kebijakan relaksasi HET beras premium sebelumnya diberlakukan pada 10 Maret-23 Maret. Jika diperpanjang satu bulan, aturan ini bakal berlaku sampai 24 April 2024.
Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg. HET sebelumnya diangka Rp13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Barat, serta Bengkulu, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 dari Rp14.400 per kg. Begitu juga di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 dari sebelumnya Rp14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 dari sebelumnya Rp14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 dari sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.
(ndt/pr/nm)