Pemerintah Akan Bubarkan Satgas Covid-19 Saat Status Kedaruratan Pandemi Dicabut

14 June 2023 - 09:15 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Pembubaran itu akan dilakukan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.

"Satgas otomatis bubar," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa (13/6/23).

Menko PMK Muhadjir menjelaskan, Presiden Joko Widodo segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi. Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Baca Juga: Divpropam Polri Nyatakan Iptu MIP Selingkuh Hingga KDRT

Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023.

"COVID ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau," jelas Menko PMK Muhadjir.

Dengan ketentuan baru, lanjut dia, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa. Vaksinasi COVID-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment