Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengupayakan memberikan bantuan sosial (bansos) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Dalam keterangannya ia menyebutkan pihaknya sudah meminta Kementerian Sosial untuk mendata masyarakat yang terdampak PHK. Meski demikian, tidak semua pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan bantuan tersebut.
"Saya sudah meminta Kementerian Sosial untuk mendata yang kena PHK. Memang tapi masih ada kesulitan karena koordinasinya dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan kelihatannya tidak cukup data-datanya," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (4/9/24).
Prof. Dr. Muhadjir Effendy, menyebut sejauh ini pekerja yang terkena PHK masih didominasi sektor formal. Pekerja di sektor tersebut yang terkena PHK sudah mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena banyak sekali perusahaan tidak melaporkan siapa yang kena PHK dan kita sudah siapkan untuk bantuan. Jadi akan kita telisik, mana yang memang harus diberi bantuan, dan mana yang tidak," jelasnya.
Ia mengatakan terdapat 5 jaminan sudah dimiliki dia, yang terakhir yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Itu nanti akan kita lihat, kalau memang kemudian harus ada intervensi dari Kementerian Sosial, bantuan sosial, ya akan kita upayakan.
"Tapi sejauh ini yang harus dibantu secara sosial karena jatuh miskin itu masih kecil. Jadi alhamdulillah mereka sudah menerima berbagai macam jaminan, termasuk jaminan hari tua, jaminan dan terutama yang efektif jaminan kehilangan pekerjaan," tutupnya.
(fa/hn/nm)