Operasi Yustisi Cegah Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sulteng

25 September 2020 - 16:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Palu. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Polisi. Hery Santoso, S.I.K., M.H., mengatakan operasi yustisi yang digelar Polda Sulteng bersama tim gabungan lainnya adalah bentuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah itu.1

"Target operasi ini lebih difokuskan kepada pemahaman masyarakat bahwa pemerintah sudah banyak mengeluarkan sumber daya untuk mengendalikan, mencegah penyebaran COVID-19 ini," tutur Wakapolda Sulteng. Kamis (24/09/20)

Pada operasi tersebut tim gabungan akan menurunkan sebanyak 300 personel dari TNI-Polri, Sat Pol PP dan personel Dinas Perhubungan di 11 titik sasaran operasi di wilayah Kota Palu.

Jenderal Bintang Dua tersebut berharap dengan operasi yustisi ini masyarakat bisa menjadi sadar dan menaati protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menjauhi kerumanan.

"Paling penting adalah menaati aturan-aturan yang selama ini sudah disosialisasikan sejak bulan Pebuari sampai September dan pemerintah sudah banyak bersama stakeholder TNI-Polri, Pemda dan seluruh komponen masyarakat dan media bagaimana mensosialisasi protokol kesehatan ini," ujar Wakapolda Sulteng

Wakapolda Sulteng menegaskan operasi yustisi ini bisa menekan penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat, sehingga tenaga medis bisa bekerja maksimal memulihkan para pasien yang telah terpapar virus corona.

"Karena selama ini masih berbanding lurus, peningkatannya untuk terpapar sangat signifikatan dan yang sembuh sangat tertinggal, dan ini kondisi yang sangat tidak kita harapkan," tutur Brigjen Pol. Hery Santoso.

Orang nomor dua di Polda Sulteng berharap kasus terpapar menurun bahkan bisa sampai nol dan yang terpapar bisa segera sembuh.

Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Dg. Palabbi, mengatakan, pelaksanaan operasi ini merupakan langkah positif dalam melakukan pencegahan penularan COVID-19 di wilayah Sulteng.

"Tentunya terkait dengan Ipres Nomor 6 tahunn 2020 dan Peraturan Gubernur 32  tahun 2020 dan dipertegas Instruksi Gubernur ini adalah bentuk keseriusan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di Sulawesi Tengah," tutur Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

hal itu dilakukan agar orang atau warga yang masuk di Sulawesi Tengah adalah adalah mereka yang betul-betul bebas dari virus corona.

"Kalau sebelumnya masyarakat dari luar yang mau masuk Sulawesi Tengah hanya dengan menunjukkan hasil rapid test, kali ini sudah tidak bisa lagi, tetapi harus menunjukkan hasil swab bebas COVID-19, kalau tidak ada itu kita tegas tidak mengizinkan masuk," tutup Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

Share this post

Sign in to leave a comment