Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, Jaga Kamtibmas Masyarakat di Palembang

1 November 2025 - 10:30 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Polda Sumsel, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Adanya Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, Polda Sumsel akan menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di kawasan pusat keramaian Kota Palembang.

Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas Satgas Preventif dalam operasi yang digelar di Pasar 16 Ilir, Simpang Air Mancur, dan kawasan Monpera, Kamis (30/10/2025).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polda Sumsel dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku pungli dan premanisme. Kegiatan tersebut adalah tindakan preventif sekaligus penegakan hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Palembang,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (31/10/25).

Berdasarkan laporan Satgas Preventif, operasi dimulai dengan patroli intensif di sejumlah titik rawan yang sering menjadi lokasi pungli. Saat patroli dilakukan, petugas mendapati beberapa orang tengah melakukan pungutan terhadap pedagang dan pengendara. Keempat terduga pelaku berinisial N (22), G (54), IG (41), dan MN (27) kemudian diamankan di lokasi berbeda beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 94.500 yang diduga hasil pungutan liar.

Setelah diamankan, para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi awal. Berdasarkan hasil penyelidikan, keempatnya diduga melakukan pungli terhadap masyarakat yang melintas dan pedagang di kawasan pasar tradisional.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan mereka ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (31/10/25).

Kombes. Pol. Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa Operasi Sikat Musi II bukan hanya menyasar pungli, tetapi juga bentuk-bentuk premanisme yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Ia menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang meresahkan masyarakat. Tujuan kami jelas: Sumatera Selatan harus aman, tertib, dan nyaman,” jelasnya.

Selain tindakan hukum, Satgas Preventif juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan para pelaku ekonomi di kawasan pasar. Petugas memberikan imbauan agar masyarakat tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungli.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel untuk membangun kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.

Polda Sumsel juga mengajak pemerintah daerah dan unsur masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas pungli. Kolaborasi lintas sektor dianggap penting guna menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif di ruang publik, termasuk pasar tradisional, terminal, dan kawasan wisata.

Kegiatan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran kepolisian wilayah Sumatera Selatan.

Operasi tersebut tidak hanya difokuskan di Kota Palembang, tetapi juga di daerah-daerah lain seperti Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Lahat.

Dengan adanya operasi ini, Polda Sumsel berharap dapat menekan angka kejahatan jalanan, pungli, dan premanisme di ruang publik.

Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat komitmen bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal di Bumi Sriwijaya.

(fa/pr/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment