Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Magelang Ringkus 11 Pelaku Pencurian Motor

5 November 2021 - 11:27 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Magelang. Sebanyak 11 orang pelaku pencurian sepeda motor diringkus petugas ajaran Polres Magelang. Belasan orang pelaku Curanmor ini diringkus pada kurun waktu 11 sampai 31 Oktober 2021.

Kapolres Magelang Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., menyatakan pada pertengahan hingga akhir Oktober lalu, Polres Magelang menggelar operasi sikat jaran candi 2021. Hasilnya, berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap 11 orang pelaku.

"Dalam operasi ini, sebanyak dua kasus 100 persen terungkap. Kasusnya pencurian dengan pemberatan dan berhasil juga mengungkap kasus penadah barang bukti kendaraan bermotor sebanyak satu kasus," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (04/11/21).

Sementara jumlah pengungkapan kasus yang bukan target operasi sebanyak 11 kasus dan berhasil menangkap 8 tersangka. Adapun tersangka per kasus diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan bukan target operasi sebanyak 5 orang, kasus pencurian dengan kekerasan satu orang dan kasus penadah dua orang.

Sedangkan tersangka residivis sebanyak tiga orang. "Jumlah kasus yang berhasil kami ungkap baik TO maupun non TO sebanyak 13 kasus. Dan jumlah tersangka sebanyak 11 orang," jelasnya.

Kapolres Magelang mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai, handphone, kunci kontak, plat nomor, rokok dan tabung gas. Sedangkan barang bukti sarana kejahatan berupa kunci Y, handphone, obeng, pakaian, gembok dan besi yang dipipihkan.

Sedangkan modus operandi yang ditemukan pada pengungkapan kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 diantaranya adalah dengan menggunakan kunci Y.

Ia menjelaskan, tujuan dari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 adalah mengungkap para pelaku, residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus curat dan curas. "Ini dilakukan untuk cipta kondisi situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Magelang," ujar Kapolres.

Kapolres Magelang mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, agar jangan ragu dan segera melapor kepada Polri.

Laporan masyarakat dapat melalui kantor kepolisian terdekat. “Setiap perkara yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri,” tutupnya.

Share this post

Sign in to leave a comment