Tribratanews.polri.go.id – Padang. Selama Operasi Antik Singgalang 2021 yang dilaksanakan oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar) sejak 30 Maret sampai dengan 12 April 2021, Polisi telah menangkap sebanyak 115 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, menjelaskan bahwa total ada 88 kasus yang diungkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan polres di jajaran Polda Sumbar dalam rentang waktu tersebut, Selasa (13/04/21).
Polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja kering seberat 21,84 kilogram, sabu seberat 269,16 gram, dan 15 butir pil ekstasi.
Polresta Padang menjadi yang terbanyak melakukan pengungkapan dibanding polres di 19 kota dan kabupaten di Sumbar. Polresta Padang berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 32 tersangka.
"Untuk barang bukti ada 120,2 gram ganja kering dan 28,75 gram sabu-sabu serta 15 butir pil ekstasi," jelas Kabid Humas Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan bahwa sedikitnya barang bukti yang berhasil diamankan petugas karena pengedar maupun bandar mengetahui operasi yang dilakukan pihak kepolisian.
"Mereka mencari jalur lain menghindari hadangan petugas di lokasi yang biasa mereka lalui," jelas Kabid Humas Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, kejahatan narkoba memang menjadi perhatian serius, bahkan Kapolda Sumbar menindak tegas anggota hasil tes urine positif menggunakan narkoba.
"Anggota yang kedapatan mengonsumsi narkoba akan langsung dipidanakan," tegas Kabid Humas Polda Sumbar.