Jayapura- Ondofolo Sentani, yang juga merupakan tokoh masyarakat Papua, Yanto Khomlay Eluay mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat Papua dalam memperjuangkan kelanjutan otonomi khusus di Papua., Senin/9/8/2021.
"Saya ucapkan terimakasih dan saya bersama masyarakat Papua merasa Berhasil karena selama ini kita memperjuangkan Otsus hingga sampai terdengar ke Pemerintah Pusat sehingga Otsus disetujui dan dilanjutkan. ini merupakan suatu Perhatian Khusus Pemerintah Pusat Kepada masyarakat Papua.", Kata Yanto Eluay.
Lanjutnya, Perlu juga kita sebagai Anak Adat melakukan Acara Syukuran atas Perhatian Pemerintah Pusat kepada Masyarakat Papua dalam Mengesahkan Perpanjangan Undang - Undang Otsus di Provinsi Papua ini.
"Saya juga telah menegur Pemerintah Daerah yang mana mereka sudah melakukan syukuran Sendiri atas kelanjutan otsus bagi Papua di dalam Lingkup Pemerintahan, seharusnya yang lakukan syukuran itu, Anak-anak Adat, Tokoh Masyatakat, kan kesanya terlihat kurang Bagus." Tuturnya.
Namun, lanjut Yanto Eluay, kita semua harus dukung juga yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah Khususnya di Kabupaten Jayapura yang sudah melakukan acara tersebut, itu merupakan Rasa Kebanggan bagi masyarakat papua atas Kelanjutan Otsus ini.
Sehubungan dengan di tetapkan undang-undang no 22 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (OTSUS) bagi provinsi papua di mana merupakan revisi di undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Kami selaku masyarakat khususnya tokoh-tokoh adat, melihat bahwa undang-undang yang di buat oleh Pemerintah itu bersifat kemasyarakatan-masyarakat atau rakyat indonesia dalam konteks undang-undang 22 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua yang baru saja di tetapkan oleh DPR RI. ini sesuatu yang sangat bermanfaat bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat papua baik di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat oleh sebab itu kami pada prinsipnya selaku tokoh-tokoh adat sangat mensyukuri penetapan otsus Jilid II.
Kami melihat bahwa hal ini menjadi Suatu berkat bagi masyarakat papua, di dalam undang-undang nomor 22 ini ada mengakomodir beberapa pasal khususnya tentang keterlibatan atau pemberdayaan masyarakat adat dalam badan legislatif khusus kabupaten dan kota, salah satu pasal yang kami lihat cukup baik dalam undang-undang otsus jilid II ini dimana aspirasi kami yang selama ini kami dorong agar dalam mengakomodir undang-undang otsus ini ditangani langsung oleh salah satu badan atau lembaga setingkat mentri dan sudah terjawab.
Badan setingkat menteri ini sebagai solusi karena dimana dalam undang-undang Otsus jilid I, penanganan ini ditingkat Gubernur dan kami tahu bersama orientasi otsus Jilid I belum dirasakan oleh masyarakat dan kami mendengar banyak bahwa dana otsus jilid I banyak di salah gunakan atau tidak tepat sasaran tetapi langkah-langkah dalam mengevaluasi dana Otsus jilid I untuk saat ini tidak ada. khususnya para pejabat yang diindikasi melakukan penyalagunaan dana otsus jilid I oleh sebab itu kami berharap lembaga setingkat menteri ini yang menangani langsung dana otsus sehingga apabila disalah gunakan maka dapat ditindak oleh Penegak hukum, dan perlu kita Kencamkan dalam hati dan pikiran kita semua.
Bahwa masyarakat adat orang asli papua itu betul - betul dapat perhatian sehingga otsus jilid II ini di peruntukan kepada masyarakat papua dan itu turun langsung lewat lembaga ini dan turun langsung kepada kepala-kepala adat di tanah papua yang ada 500 lebih suku di Papua sehingga kami berharap dana ini lewat badan khusus yang terakomodir dalam badan ini bisa langsung ke kampung-kapung lewat ketua atau kepala-kepala ada yang berada di kampung-kampung agar masyarakat papua yang ada di kampung-kampung bisa merasakan langsung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan Karakteristik agar dapat mensejahterakan masyarakat Papua dan yang paling utama adalah, kesehatan dan pendidikan bisa dapat diperhatikan.
Dengan demikian maka Kami sangat mendukung kelanjutan otonomi khusus Papua ini dengan harapan kita dan siap bekerjasama dengan pemerintah dalam implementasi kelanjutan otonomi khusus Papua.