Oknum Penyebar Situs Judi Online di Jaksel Ditangkap Polda Metro Jaya

23 August 2024 - 23:52 WIB
polda metro

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyebar situs judi online atau daring nama fastpin77 di sekitar Jakarta Selatan berinisial V (30) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, penangkapan tersebut berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Telah ditemukan adanya situs atau website yang menyelenggarakan perjudian 'online' dengan nama fastpin77 tautan link https://fastspin77super.com/," tuturnya, Jumat (23/8/24).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, kejadian berawal pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.55 WIB di Manggarai, Jakarta Selatan, penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi seorang laki-laki bernama V sebagai saksi dalam perkara perjudian daring. Selanjutnya dilakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas perkara tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM atas nama V dan jejak digital terhadap mbanking atas nama V yang digunakan sebagai rekening deposit website fastpin77 tautan link https://fastspin77super.com/," ujarnya.

Dan di tanggal 19 Agustus 2024, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap V serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka V telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan peran V dalam kasus ini adalah sebagai person in charge/supervisor telemarketing dan customer service pada situs website judi fastpin77 tautan link https://fastspin77super.com/ yang beroperasi di Kamboja.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka V melaksanakan pekerjaan administratif, seperti mengecek laporan harian, mengecek inventaris kantor jika terdapat permasalahan serta tugas mengurus perpanjangan visa para pekerja Indonesia yang bekerja di Kamboja.

"Selain itu tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player menggunakan rekening miliknya," jelasnya.

Dari tangan tersangka disita satu buah ponsel, dua kartu ATM, satu buah paspor dan dua lembar boarding pass tiket pesawat.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(mz/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment