Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala BPOM Taruna Ikrar mengontrol harga obat yang mahal.
Kepala BPOM menyebut, berdasarkan laporan yang diterima Presiden, harga obat di Indonesia ratusan kali lebih mahal dibandingkan negara lain, yakni hingga 400 persen.
"Dibandingkan dengan harga obat yang beredar di negeri kita bisa sampai 400 persen lebih tinggi dibanding di dalam negeri. Oleh karena itu beliau menginstruksikan bagaimana harga obat ini bisa dikontrol," ungkap Kepala BPOM, Rabu (21/8/24).
Kepala BPOM melanjutkan, Presiden Jokowi ingin harga obat turun, setidaknya mirip dengan harga obat generik. "Atau mirip-mirip dengan harga obat di negara tetangga, misalnya di Malaysia, di Filipina, ataupun di Singapura," ujar Kepala BPOM.
Ia menekankan, untuk menjalankan perintah Presiden tersebut, BPOM harus berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan dirinya berkolaborasi dengan sejumlah kementerian terkait hal ini.
Selain harga obat, Kepala BPOM menambahkan, Presiden juga meminta untuk mengembangkan obat-obat inovasi. Menurutnya, banyak obat dari negara lain yang dibutuhkan Indonesia, namun obat tersebut tidak bisa didatangkan.
"Ini kan bisa berdampak berat kepada masyarakat kita, karena ketika ingin menggunakan obat tersebut harus terbang ke luar negeri. Jadi saya melihat mungkin ada hubungannya dengan kepentingan mafia obat internasional, hubungannya dengan bisnis pelayanan kesehatan internasional," jelas Kepala BPOM.
"Kita tidak menuduh negara lain tetapi nampaknya seperti itu, tetapi ada hal lain yang membuat obat itu tidak bisa masuk ke kita," lanjut Kepala BPOM.
(ndt/hn/nm)