MUI Jabar Tegaskan Tukar Uang Tunai Tak Boleh Bersifat Jual Beli

3 April 2023 - 18:20 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Majelis Utama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengingatkan jika penukaran uang tunai baru yang kerap dilakukan jelang Idulfitri 2023, hanya boleh dilakukan sebatas tukar menukar.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menegaskan, penukaran tidak boleh bersifat jual beli. Sebab, uang tunia memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Saksi Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

"Sehinnga nilainya pun harus setara. Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1,000, harus dibeli Rp1,200," ujar Rafani di Bandung, Senin (3/4/2023).

Rafani pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi, seperti Bank Indonesia atau perbankan lainnya.

"Jadi kalau ditukar di BI ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," tutur Rafani.

Bank Indonesia Perwakilan Jabar sendiri telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru dengan bekerja sama dengan 14 bank.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment