Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Edhie Baskoro Yudhoyono mendorong kaum perempuan untuk berani melapor jika mengalami ataupun mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.
Keberanian para korban untuk berbicara sangat diperlukan guna membantu aparat penegak hukum dan pemerintah menindak tegas pelaku kekerasan seksual di tengah masyarakat.
"Selain peran negara dan keamanan dalam setiap ruang publik dan privat maka kita semua juga harus bisa speak up, waspada, dan berani melapor," ujar Wakil Ketua MPR RI Edhie, Jumat (1/11/24).
Menurut Wakil Ketua MPR RI Edhie, para korban kekerasan seksual tidak perlu khawatir untuk mengungkap kasusnya karena negara dipastikan akan memberikan perlindungan.
Ia menjelaskan perlindungan korban dan penindakan aksi kekerasan seksual itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tidak hanya menjamin keamanan pelapor, Wakil Ketua MPR RI Edhie menegaskan pemerintah juga harus memperhatikan kaum perempuan dari sisi konsep Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dalam konsep SGDs ini, tambah Ibas, salah satu yang harus diperhatikan pemerintah adalah kemakmuran dan kesetaraan hak dalam kehidupan.
Masyarakat, terkhusus kaum perempuan, bisa menggunakan konsep SGDs ini untuk mendorong pemerintah memberikan pemenuhan hak terhadap perempuan.
Dengan terpenuhinya kesetaraan hak perempuan di Indonesia, Wakil Ketua MPR RI Edhie meyakini kasus kekerasan seksual dapat berkurang.
(ndt/hn/nm)