Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Polda Jawa Timur, amankan seorang warga asal Pati, Jawa Tengah, TGS alias Y (49), karena terlibat kasus perdagangan orang ke negara Jerman.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan, mulanya Dirreskrimum Polda Jatim mendapat informasi dari Atase Kepolisian di KBRI Berlin. Perseorangan atas nama TGS alias Y telah menempatkan tiga korban, WA, TW, dan PCY, ke Jerman menggunakan visa turis dengan tujuan untuk diperkerjakan. Modusnya, tersangka merekrut dan menempatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke negara Jerman secara ilegal.
“CPMI tersebut tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya, dilansir dari laman Kompas, Jumat (25/7/25).
CPMI yang direkrut tersangka tidak memiliki ID dari Dinas Tenaga Kerja setempat, tidak punya sertifikat kompetensi, dan tidak punya nomor kepesertaan jaminan sosial.
“Tetapi para korban terlebih dulu diarahkan oleh tersangka untuk mendaftarkan diri menjadi pencari suaka di Camp Suhl, Thuringen,” jelasnya.
Menurut tersangka, cara tersebut paling efisien untuk mendapatkan izin tinggal sementara di Jerman sampai mendapatkan pekerjaan.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka meyakinkan korban sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan, yakni WA Rp 40 juta, TW Rp 32 juta, dan PCY Rp 23 juta.
Sebab, sebelumnya menurut keterangan Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, tersangka pernah melakukan modus serupa kepada seseorang berinisial D dan berhasil tinggal di camp yang sama.
“Sehingga itu yang dia pakai untuk meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa masuk camp tersebut aman dan mudah mendapat izin tempat tinggal resmi,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. Ia ditahan sejak tanggal 16 Mei 2025 di Rutan Polda Jatim.
(fa/pr/rs)