Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengajak pemerintah daerah dan pengelola air minum untuk melakukan brainstorming reformasi kelembagaan terkait ketersediaan air minum.
Sebab, salah satu sektor mewujudkan Indonesia Emas 2045 adalah ketersediaan air minum aman.
Menteri Basuki mengatakan kondisi Indonesia saat ini sama seperti Portugal 30 tahun yang lalu, atau di saat kurangnya layanan sanitasi.
“Tinggal 20 tahun lagi untuk mencapai Indonesia Emas 2045, kita tidak bisa begini-begini saja. Pembangunan infrastruktur bisa kita lakukan cepat, tetapi kuncinya adalah institutional reform yang harus kita sepakati bersama," ujar Menteri Basuki dalam World Water Forum ke-10 di Bali, Jumat (24/5/24).
"Melalui hal ini saya betul-betul mengajak untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju, kita harus kompak. Saya percaya dengan semangat kita dapat menggapai Indonesia Emas di sektor air, kuncinya satu, yaitu reformasi kelembagaan,” lanjut Menteri Basuki.
Baca Juga: Demi Kemajuan Bersama, Ketua Sangha Bhikkhuni Ajak Semua Umat Dukung Pemimpin Baru
Terdapat tantangan dalam pengelolaan air minum, pertama terbatasnya anggaran untuk meningkatkan kapasitas pelayanan masyarakat. Kedua, kapasitas kelembagaan di mana 136 dari 393 BUMD air minum yang berkinerja kurang sehat.
Untuk mengejar target Sustainable Development Goals (SGDs) dan visi Indonesia Emas 2045, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Inpres air minum dan limbah bukan untuk membangun instalasi pengolahan air (IPA) baru, tetapi mengoptimalkan IPA idle capacity. Untuk disalurkan pada sambungan rumah, dengan anggaran Rp 6 triliun, baru tersedia Rp 3 triliun tahap I,” jelas Menteri Basuki.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan hasil pertemuan terkait transformasi sektor air minum menuju Indonesia Emas 2045. Kesepakatan antara Cipta Karya, Pembiayaan Infrastruktur, Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian PPN/Bappenas.
(ndt/pr/nm)