Menteri Perhubungan Sebut Nilai RUU Pelayaran Perkuat Pemberdayaan Rakyat

26 September 2024 - 12:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dr. Ir. Budi Karya Sumadi, mengungkapkan Terkait Rancangan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dinilai dapat memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat yang menerapkan asas cabotage.

“Adapun usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok diantaranya, perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga. Ini juga termasuk perberdayaan pelayaran rakyat dan perkuatan asas cabotage untuk daya saing pelayaran Indonesia,” ujar Menhub, dilansir dari laman RRI, Kamis (26/9/24).

Dalam keterangannya ia menjelaskan nantinya revisi UU Pelayaran akan memuat hal-hal penataan kelembagaan pengawasan pelayaran, peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan. Kemudian memuat penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang perairan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Menkumham Dorong Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada 2024

"Penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari shifting transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi. Sehingga perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhan yang lebih efektif,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan terdapat 68 perubahan dengan total 66 pasal pada RUU pelayaran yang memuat beberapa materi muatan baru. RUU Pelayaran ini juga disetujui oleh seluruh fraksi pada Komisi V DPR RI dan DPR RI akan melanjutkan naskah RUU pelayaran pada pembicaraan Tingkat II.

“Selanjutnya kami akan mengikuti rangkaian proses pembahasan RUU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Naskah RUU Pelayaran tingkat dua ini tentang pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment