Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, S.I.P., menyebut rencana penyediaan ruang demonstrasi di halaman DPR RI sebagai langkah strategis. Khususnya, untuk memperkuat praktik demokrasi substantif di Indonesia.
“Masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai, negara bukan hanya menghormati, tetapi juga berkewajiban memastikan ruang itu ada. Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius, karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (15/9/25).
Dalam kesempatannya, ia menegaskan usulan ini juga sejalan dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto. Di mana, Presiden Prabowo menegaskan Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Pernyataan Presiden ini menunjukkan bahwa pemerintah konsisten dengan komitmen internasional dan nasional. Hak menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945 Pasal 28E, yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” jelasnya.
Menurut dia, praktik demonstrasi di Indonesia kerap memicu gesekan, karena lokasi aksi sering menutup jalan utama dan menimbulkan kemacetan. Ia juga menyampaikan penyediaan ruang demonstrasi di halaman DPR dinilai menjadi solusi untuk menjawab dilema tersebut.
“Model ruang demonstrasi semacam ini sejatinya bukan hal baru, melainkan sudah diterapkan di sejumlah negara. Di antaranya: Jerman yang menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi,” tutupnya.
(fa/hn/rs)